IPOL.ID – Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur oleh tiga oknum anggota, bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (30/10). Dalam sidang dakwaan disampaikan Oditur Militer, ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama.
Ketiga oknum TNI yakni Praka Riswandi Malik anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.
Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal kombinasi, yaitu terkait pembunuhan berencana, penganiayaan, hingga penculikan.
Dakwaan kesatu primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP bahwa Praka Riswandi Malik bersama Praka Heri, dan Praka Jasmowir melakukan pembunuhan berencana.
Kemudian Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua, Pasal 328 KUHP tentang Penculikan Juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan kombinasi itu sesuai hasil penyidikan Pomdam Jaya dan penelitian berkas perkara Oditur Militer.
“Kalau 340 KUHP ancaman pidana maksimal mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun,” ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, Senin (30/10).
Selama proses sidang, Praka Riswandi Malik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir yang dihadirkan secara langsung tampak tertunduk mendengarkan Oditur Militer menyampaikan dakwaan.
Setelah dakwaan usai disampaikan, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sempat menanyakan kepada para terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.
Ketiga terdakwa pun sempat berembuk dengan tim penasihat hukumnya di ruang sidang, tapi setelah proses pembicaraan itu mereka sepakat tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
“Tidak mengajukan eksepsi. Sehingga persidangan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi,” terang Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Kum Awan Karunia Sanjaya.
Rencananya sidang lanjutan beragenda pemeriksaan saksi dari pihak Oditur Militer bakal digelar pada Kamis (2/11) sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (Joesvicar Iqbal)