“Kalau 340 KUHP ancaman pidana maksimal mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun,” ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, Senin (30/10).
Selama proses sidang, Praka Riswandi Malik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir yang dihadirkan secara langsung tampak tertunduk mendengarkan Oditur Militer menyampaikan dakwaan.
Setelah dakwaan usai disampaikan, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sempat menanyakan kepada para terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.
Ketiga terdakwa pun sempat berembuk dengan tim penasihat hukumnya di ruang sidang, tapi setelah proses pembicaraan itu mereka sepakat tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
“Tidak mengajukan eksepsi. Sehingga persidangan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi,” terang Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Kum Awan Karunia Sanjaya.
Rencananya sidang lanjutan beragenda pemeriksaan saksi dari pihak Oditur Militer bakal digelar pada Kamis (2/11) sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (Joesvicar Iqbal)