Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Digugat NKLI Soal Dugaan Perbuatan Melawan Hukum, Bank KB Bukopin Hadirkan Saksi Ahli di PN Jakarta Selatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Digugat NKLI Soal Dugaan Perbuatan Melawan Hukum, Bank KB Bukopin Hadirkan Saksi Ahli di PN Jakarta Selatan
Hukum

Digugat NKLI Soal Dugaan Perbuatan Melawan Hukum, Bank KB Bukopin Hadirkan Saksi Ahli di PN Jakarta Selatan

Bambang
Bambang Published 10 Oct 2023, 23:21
Share
8 Min Read
Kasus dugaan perbuatan melawan hukum hingga merugikan PT NKLI, Bank KB Bukopin menghadirkan saksi ahli Hadhi Subhan, ahli hukum kepailitan di ruang sidang 4, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/10) sekitar pukul 14.35 WIB. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kasus dugaan perbuatan melawan hukum hingga merugikan PT NKLI, Bank KB Bukopin menghadirkan saksi ahli Hadhi Subhan, ahli hukum kepailitan di ruang sidang 4, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/10) sekitar pukul 14.35 WIB. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Ketika ditanyakan jika ada lembaga bank melakukan perbuatan menawarkan pinjaman dan dipergunakan oleh bank itu sendiri, apakah bisa dikatakan perbuatan melawan hukum dan apakah itu kewenangan Pengadilan Niaga?

“Saya tidak paham soal itu,” ucap Hadhi.

Ditanyakan kembali, ketika ada bank yang melakukan perbuatan, dan berujung masalah apakah bisa dikatakan bank itu bermasalah?

“Jika dipermasalahkan tentu bisa bank itu dinyatakan bermasalah, dan jika soal kepailitan harta, piutang pailit diselesaikan dan menjadi kewenangan Pengadilan Niaga,” katanya.

Terkait legal standing, ada asasnya, orang boleh menggugat adalah orang yang merasa dirugikan, punya kepentingan dan memiliki hak, seperti kreditur, debitur, dan kurator. “Ya boleh saja menggugat jika dia ada kepentingannya,” ujar saksi ahli.

Kemudian ditanyakan soal perbuatan melawan hukum, saksi ahli tidak bisa memberikan jawabannya. “Karena bukan keahlian saya,” kata pria mengenakan kacamata dan kemeja batik lengan panjang.

Sementara, Kuasa Hukum PT NKLI, Irwan Saleh menegaskan, dalam sidang saksi ahli yang dihadirkan pihak Bank Bukopin itu ahli kepailitan. Permasalahannya adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak Bank Bukopin.

Previous Page1234567Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bank KB Bukopin, Digugat NKLI Soal Dugaan Perbuatan Melawan Hukum, Hadirkan Saksi Ahli di PN Jakarta Selatan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Budi Arie Setiadi (tengah) didampingi senior leaders TelkomGroup meninjau Mini Network Operation Center Telkom di area Media Center KTT AIS 2023 Forum, Bali Nusa Dua Convention Center, Selasa (10/10). Menkominfo melakukan pengecekan kecepatan (speed test) akses internet Telkom di sekitar venue utama dan media center. Foto: Telkom Indonesia Menkominfo Apresiasi Dukungan dan Kualitas Jaringan Telekomunikasi TelkomGroup di Media Center KTT AIS 2023 Forum
Next Article Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo menghadiri sekaligus membuka kegiatan Festival Pemuda Indonesia 2023 di halaman Kantor Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda Nomor 3, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/10) sore. Foto/dok/kemenpora.id Menpora Dito Hadiri dan Buka Festival Pemuda Indonesia 2023, di Ikuti 45 OKP

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Politik
Pansus DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square, Diduga Beroperasi Ilegal Sejak 2023
11 May 2026, 17:59
Hukum
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
11 May 2026, 17:51
Telkom
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
11 May 2026, 16:46
Ekonomi
Pegadaian dan SMBC Indonesia Perkuat Kolaborasi melalui Pengembangan Sustainable Financing Framework 2026
11 May 2026, 18:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?