Kemudian Pengadilan menetapkan tentang persetujuan pelaksanaan diadakannya going concern pada PT TMJ pada tanggal 26 November 2019 sebagaimana penetapan No: 39/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby tanggal 26 November 2019.
“Ini menunjukkan Bank KB Bukopin menutupi informasi terkait proses pailit telah ditetapkan PN Niaga Surabaya terhadap PT TMJ. Tidak menyediakan dan atau menyampaikan informasi mengenai produk dan atau layanan akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan,” beber dia.
“Bank KB Bukopin tak bertanggung jawab dan tidak melaksanakan kewajibannya,” tandasnya.
Sehingga PT Bank KB Bukopin diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata dan Pasal 1366 KUH Perdata.
Atas dasar itu, NKLI menggugat PT Bank KB Bukopin untuk membayar kerugian materil sebesar USD 59.967.000 atau sekitar Rp 941.293.003.950; dan Rp 156.860.000.000.
Selain itu juga NKLI meminta pembayaran kerugian imateril sebesar Rp 12.192.823.960. (Joesvicar Iqbal/msb)