Sedangkan dari unsur swasta yakni, AS selaku Direktur PT Andalan Prima Indonesia dan M selaku General Manager Pabrik Produksi PT Mikie Oleo Nabati Industri.
Lalu, VPK selaku Deputi Head PT Bukti Inti Makmur Abadi dan AD selaku Direktur Executive Merchandising PT Indomarco Prismatama.
Kasus ini, diketahui merupakan pengembangan atas penetapan lima tersangka perorangan yang sudah diproses di pengadilan. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp6,47 triliun. (Yudha Krastawan)