IPOL.ID – Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Sudaryono memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (24/10).
Sedianya, ia diperiksa sebagai saksi korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2022 – April 2022.
Sudaryono diperiksa atas nama tiga tersangka korporasi yaitu, PT Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (25/10).
Sebelumnya, Kamis (5/10), Kejagung juga memeriksa enam orang saksi baik dari kalangan pejabat negara atau BUMN maupun perusahaan swasta terkait korupsi izin ekspor industri kelapa sawit tersebut.
Adapun pejabat dari instansi negara atau BUMN yang diperiksa ialah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Dagri Kemendag), Oke Nurwan dan VIO selaku Kepala Divisi Manajemen Rantai Pasok PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Sedangkan dari unsur swasta yakni, AS selaku Direktur PT Andalan Prima Indonesia dan M selaku General Manager Pabrik Produksi PT Mikie Oleo Nabati Industri.
Lalu, VPK selaku Deputi Head PT Bukti Inti Makmur Abadi dan AD selaku Direktur Executive Merchandising PT Indomarco Prismatama.
Kasus ini, diketahui merupakan pengembangan atas penetapan lima tersangka perorangan yang sudah diproses di pengadilan. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp6,47 triliun. (Yudha Krastawan)