IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu diberi kewenangan lebih luas agar koruptor lebih jera. Kewenangan yang dimaksud yakni dalam fungsi penilaian dan penetapan kerugian negara. Khususnya dengan memasukkan unsur biaya sosial korupsi.
Demikian hal tersebut mengemuka dalam Ujian Terbuka disertasi sarjana doktoral, Maju Posko Simbolon, di Kampus UKI Cawang Jakarta pada Kamis (26/10/2023). Menurut Maju, kerugian yang disebut biaya sosial korupsi ini tidak setimpal dengan hukuman dan denda yang dibebankan kepada pelaku korupsi.
“Konsep penanggulangan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dapat dilakukan oleh KPK di masa yang akan datang adalah dengan menerapkan biaya sosial kejahatan dan biaya sosial korupsi, sehingga ranah pemulihan atau penggantian dari tindak pidana korupsi tidak semata pada keuangan negara, tetapi pada ranah yang lebih luas yaitu menyentuh tata kehidupan masyarakat,” papar Maju Posko Simbolon.
Biaya sosial korupsi sendiri bisa diartikan sebagai dampak kerugian dari perilaku korupsi yang membebani keuangan negara. Dampak ini timbul bukan hanya sebatas nominal uang yang dikorupsi, tapi segala biaya yang harus dibayar negara karena perilaku korupsi tersebut. Biaya ini termasuk ongkos pencegahan korupsi, proses hukum pelaku korupsi mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pengadilan, bahkan biaya untuk menghidupi koruptor di penjara.
