Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Disertasi Doktor Hukum ke-14 UKI: Penanggulangan Tipikor Harus Masukkan Biaya Sosial Korupsi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Disertasi Doktor Hukum ke-14 UKI: Penanggulangan Tipikor Harus Masukkan Biaya Sosial Korupsi
Hukum

Disertasi Doktor Hukum ke-14 UKI: Penanggulangan Tipikor Harus Masukkan Biaya Sosial Korupsi

Timur
Timur Published 27 Oct 2023, 23:05
Share
4 Min Read
Maju Posko Simbolon saat memaparkan disertasinya di Kampus UKI Jakarta Kamis (26/10/2023).
Maju Posko Simbolon saat memaparkan disertasinya di Kampus UKI Jakarta Kamis (26/10/2023). Foto: humas UKI
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu diberi kewenangan lebih luas agar koruptor lebih jera. Kewenangan yang dimaksud yakni dalam fungsi penilaian dan penetapan kerugian negara. Khususnya dengan memasukkan unsur biaya sosial korupsi.

Demikian hal tersebut mengemuka dalam Ujian Terbuka disertasi sarjana doktoral, Maju Posko Simbolon, di Kampus UKI Cawang Jakarta pada Kamis (26/10/2023). Menurut Maju, kerugian yang disebut biaya sosial korupsi ini tidak setimpal dengan hukuman dan denda yang dibebankan kepada pelaku korupsi.

“Konsep penanggulangan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dapat dilakukan oleh KPK di masa yang akan datang adalah dengan menerapkan biaya sosial kejahatan dan biaya sosial korupsi, sehingga ranah pemulihan atau penggantian dari tindak pidana korupsi tidak semata pada keuangan negara, tetapi pada ranah yang lebih luas yaitu menyentuh tata kehidupan masyarakat,” papar Maju Posko Simbolon.

Biaya sosial korupsi sendiri bisa diartikan sebagai dampak kerugian dari perilaku korupsi yang membebani keuangan negara. Dampak ini timbul bukan hanya sebatas nominal uang yang dikorupsi, tapi segala biaya yang harus dibayar negara karena perilaku korupsi tersebut. Biaya ini termasuk ongkos pencegahan korupsi, proses hukum pelaku korupsi mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pengadilan, bahkan biaya untuk menghidupi koruptor di penjara.

Baca Juga

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dan jajaran menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers kasus tewasnya mahasiswa UKI berinisial KEW, 22, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (24/4) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Tak Ada Unsur Pidana, Polres Jaktim Hentikan Penyelidikan Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI
Pra-Rekonstruksi Tewasnya Mahasiswa UKI, 30 Adegan Diperagakan
IKA UKI Dorong Bersama Entaskan Korupsi dan Kemiskinan di Indonesia
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: biaya sosial korupsi, Dhaniswara K Harjono, disertasi hukum, Hukum UKI, Maju Posko Simbolon, Promovendus, sidang terbuka doktor hukum UKI, UKI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Angin puting beliung menghempaskan pohon berukuran besar tumbang menimpa rumah warga di Kota Cimahi, Jawa Barat, pada Rabu (25/10) sekitar pukul 13.00 WIB. Foto: Ist Angin Puting Beliung Terjang Tiga Kecamatan di Kota Cimahi, Rata-rata Rumah Rusak
Next Article Kondisi rumah warga terdampak angin kencang di Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (26/10). Foto: BPBD Kabupaten Pandeglang Angin Kencang Terjang Pandeglang Tewaskan Dua Warga, Tertimpa Pohon

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?