IPOL.ID– Rumah Sakit Umum Wilayah (RSUD) di Kabupaten Kepulauan Seribu dipandang masihlah jauh antara lima daerah administrasi di Jakarta. Oleh karenanya, status RSUD Kepulauan Seribu supaya dipertingkat dari type D ke type lebih tinggi, yakni Type C.
Ketua Komisi A DPRD Propinsi DKI Jakarta Mujiyono menjelaskan jika Kabupaten Kepulauan Seribu masih sisi dari daerah DKI Jakarta. Karena itu Pemerintah provinsi DKI Jakarta wajib penuhi konsep dasar keadilan seperti, keperluan hak pelayanan kesehatan.
“Hubungannya dengan kesehatan Rumah sakit disitu itu type D sama kelas puskesmas rawat inap. Karena itu karena ada saran saya untuk dibuat rumah sakit type C akan membenahi pelayanan kesehatannnya,” katanya, Rabu (11/10).
Seterusnya, Mujiyono menerangkan akan mereferensikan ini di saat rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta dengan melibatkan lintasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Kami dari komisi A akan mereferensikan itu di banggar, nanti di banggar akan dilaksanakan pembahasan pada keterkaitan SKPD lainnya seperti dinas kesehatan,” sambungnya.