Sementara itu, Senator Bustomi Zainuddin melihat deklarasi yang dilakukan elemen desa kali ini untuk kembali ke UUD 45 sesuai konstitusi. “Ini senafas dengan yang disampaikan Ketua DPD RI La Nyalla Mattaliti dalam pidato kenegaraan beliau yang disampaikanb pada Agustus lalu,” terang mantan Bupati di Lampung ini.
Deklarasi MPR Desa dimaksudkan untuk mengawal proses pemiliham Capres dan Cawapres yang benar-benar berangkat dan berjuang dari aspirasi pilihan rakyat desa untuk membangun NKRI yang berbasis kerakyatan.
Indra Utama, Ketua Umum DPP Abpednas menambahkan, lewat MPR Desa akan disebarluaskan garis besar program Capres dan Cawapres, denga maksud agar peningkatan ketepatan dan ketelitian pemilih dalam menentukan pilihannya, objektifitas pilihan rakyat. “Agenda konvensi rakyat desa juga dimaksudkan untuk mempersatukan suara desa agar mengerucut kepada pilihan yang objektif berdasarkan rencana Capres dan Cawapres,” katanya.
Ketika ditanya alasan Asosiasi BPD Nasional/Abpednas turut mendeklarasikan MPR Desa melihat strategisnya peran organisasi ini kedepan. MPR Desa bersama Abpednas dan elemen organisasi desa lainnya, akan mengawal dan memastikan aspirasi desa agar lebih berdaulat, mandiri dan sejahtera, bisa tercapai. “Kalau tunjangan anggota BPD saja hanya Rp650ribu dan minim bimtek bagaimana mereka akan bekerja maksimal menjalakan tupoksinya,” tegas Indra Utama.