IPOL.ID – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) turut mendorong segera dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Langkah itu menyusul proses dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai janggal terkait batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
“Kejanggalan dalam proses dan putusan Permohonan No. 90/PUU-XII/2023 terkait batas usia Capres-Cawapres pada aspek administrasi, aspek formil (kedudukan hukum/legal standing) dan materiil (isi putusan) sudah sangat fundamental. Selain dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat, bahkan berpotensi dianggap perbuatan pidana karena penyelundupan frasa,” ujar Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani dalam keterangannya, Senin (23/10) malam.
“Oleh sebab itu, penting untuk segera membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sesegera mungkin, demi menyelamatkan MK secara kelembagaan agar dapat menjelaskan kepada publik atas kebrutalan proses serta substansi putusan Permohonan No. 90/PUU-XII/2023,” sambungnya.