IPOL.ID – Calon Presiden Ganjar Pranowo berperan penting dalam penghapusan diskriminasi terhadap kelompok minoritas, khususnya keturunan Tionghoa. Selama menjabat sebagai anggota DPR RI, Ganjar terlibat aktif dalam lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Saat itu, peraturan kewarganegaraan masih memuat ketentuan yang diskriminatif terhadap kelompok minoritas. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 membedakan antara warga negara Indonesia dan perseorangan keturunan Tionghoa. Calon Wakil Presiden Ganjar yang berhasil mengamankan posisinya pada Pemilu Legislatif 2004 mengakui dan menyikapi kekhawatiran tersebut.
Bersama rekan-rekannya di DPR, Calon Wakil Presiden Ganjar berperan penting dalam mewujudkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pengenalan undang-undang ini disambut dengan gembira. Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa UU tersebut menganut prinsip-prinsip kesetaraan, non-diskriminasi, menghormati hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan hak yang sama bagi semua warga negara.
Tidak ada lagi perbedaan antara WNI dan individu asing. UU tersebut juga mengukuhkan posisi anak dalam tiga kategori yang rentan: yaitu, anak dari perkawinan campuran antara orang tua asing dan Indonesia, anak yang dilahirkan di luar perkawinan dari orang tua asing dan Indonesia, dan pengakuan status WNI bagi anak yang dilahirkan di Indonesia meskipun status orang tuanya tidak diketahui atau sudah meninggal.