Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gegara Memaki Ibu Pedagang Sampai Nangis, Satpam TMII Diberhentikan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Gegara Memaki Ibu Pedagang Sampai Nangis, Satpam TMII Diberhentikan
Jakarta Raya

Gegara Memaki Ibu Pedagang Sampai Nangis, Satpam TMII Diberhentikan

Farih
Farih Published 25 Oct 2023, 22:15
Share
2 Min Read
5d66e596 ec1c 439a 85f1 373f8ce55ec2
Direktur Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Claudia Ingkiriwang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Satpam Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang viral di media sosial (medsos) lantaran melakukan kekerasan terhadap Ibu pedagang kaki lima (PKL) sampai menangis kini diberhentikan.

Direktur Pengelola TMII, Claudia Ingkiriwang menerangkan, satpam atas nama Aan sudah tidak lagi bertugas di TMII terhitung Rabu (25/10).

Keputusan itu diambil setelah TMII menyampaikan teguran dan meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan penyedia jasa keamanan tempat mempekerjakan Aan.

“Tindakan dilakukan salah satu personil (perusahaan jasa keamanan) itu telah merugikan nama baik TMII. Kini yang bersangkutan sudah tidak bertugas di TMII,” ungkap Claudia pada awak media, Rabu (25/10).

TMII menyatakan tindakan Aan yang melakukan kekerasan sebagaimana dalam video beredar terjadi pada Sabtu (21/10) lalu saat petugas keamanan melakukan penertiban PKL.

Namun terkait kasus kekerasan yang dilakukan tidak berlanjut secara hukum karena pada Minggu (22/10) korban dan Aan sudah saling meminta maaf, serta sepakat berdamai.

“Kami sedang melakukan investigasi atas motif dari petugas tersebut yang mengambil video atas aksinya sendiri serta menyebarkan luaskan video tersebut,” tegasnya.

Terhadap sanksi diberikan atas pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penugasan sebagai satpam kini menjadi kewenangan dari pihak perusahaan penyedia jasa keamanan yang mempekerjakan Aan.

Untuk itu, Claudia menuturkan, pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas tindakan dilakukan Aan karena menyalahi SOP TMII.

“Manajemen TMII selalu melakukan evaluasi dan perbaikan layanan demi menjaga keamanan, kesehatan, dan kenyamanan pengunjung selama berwisata,” tukas Claudia. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pedagang, satpam tmii
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 03a42aa1 f139 4260 b498 939c2c55ad34 Tungku Uap Pabrik Cincau Meledak Terkena Rumah di Jatinegara, Warga Terdampak Minta Ini
Next Article MAN 3321 Petinggi PDIP Sentil Kinerja Jokowi, 10 Tahun Belum Berhasil Atasi Ketergantungan Impor Minyak & Bahan Pangan Pokok Rakyat

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Headline
Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung
24 May 2026, 17:01
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?