IPOL.ID – Satpam Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang viral di media sosial (medsos) lantaran melakukan kekerasan terhadap Ibu pedagang kaki lima (PKL) sampai menangis kini diberhentikan.
Direktur Pengelola TMII, Claudia Ingkiriwang menerangkan, satpam atas nama Aan sudah tidak lagi bertugas di TMII terhitung Rabu (25/10).
Keputusan itu diambil setelah TMII menyampaikan teguran dan meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan penyedia jasa keamanan tempat mempekerjakan Aan.
“Tindakan dilakukan salah satu personil (perusahaan jasa keamanan) itu telah merugikan nama baik TMII. Kini yang bersangkutan sudah tidak bertugas di TMII,” ungkap Claudia pada awak media, Rabu (25/10).
TMII menyatakan tindakan Aan yang melakukan kekerasan sebagaimana dalam video beredar terjadi pada Sabtu (21/10) lalu saat petugas keamanan melakukan penertiban PKL.
Namun terkait kasus kekerasan yang dilakukan tidak berlanjut secara hukum karena pada Minggu (22/10) korban dan Aan sudah saling meminta maaf, serta sepakat berdamai.
“Kami sedang melakukan investigasi atas motif dari petugas tersebut yang mengambil video atas aksinya sendiri serta menyebarkan luaskan video tersebut,” tegasnya.
Terhadap sanksi diberikan atas pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penugasan sebagai satpam kini menjadi kewenangan dari pihak perusahaan penyedia jasa keamanan yang mempekerjakan Aan.
Untuk itu, Claudia menuturkan, pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas tindakan dilakukan Aan karena menyalahi SOP TMII.
“Manajemen TMII selalu melakukan evaluasi dan perbaikan layanan demi menjaga keamanan, kesehatan, dan kenyamanan pengunjung selama berwisata,” tukas Claudia. (Joesvicar Iqbal)