Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hakim Didorong Vonis Berat Terdakwa Penipuan Burhanuddin
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Hakim Didorong Vonis Berat Terdakwa Penipuan Burhanuddin
Hukum

Hakim Didorong Vonis Berat Terdakwa Penipuan Burhanuddin

Iqbal
Iqbal Published 16 Oct 2023, 18:26
Share
3 Min Read
Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar saat diwawancarai media di kawasan Jaksel, Senin (7/8)
Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar saat diwawancarai media di kawasan Jaksel, Senin (7/8). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

Meski demikian, Djuyamto yakin dalam memutus suatu perkara, hakim pasti memiliki dasar pertimbangan hukum yang rasional.

“Kalau memang terdakwa itu dihukum berat, ya tentunya ada pertimbangan hukum yang memberatkan, seperti pelaku residivis,” katanya menambahkan.

Diketahui, Burhanuddin merupakan terdakwa residivis kasus penipuan yang akhirnya dituntut selama empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Abdul Sangadji. Alasannya, terdakwa terbukti melakukan penipuan terhadap PT Wika Beton sebesar Rp233 miliar.

“Menyatakan terdakwa Burhanuddin terbukti bersalah melakukan penipuan dan menuntut terhadap diri terdakwa selama empat tahun,” ujarnya saat membacakan tutuntannya dihadapan majelis hakim pimpinan Delta Tamtama di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9) lalu.

Baca Juga

res
Residivis Gasak Motor di Kontrakan Lebak Bulus Kembali Diciduk Polisi
Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dicokok Berikut Barang Bukti, Dua Tersangka Diantaranya Residivis
Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA, PN Jaksel Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA

Adapun kasus pemalsuan dokumen ini bermula dari laporan Freddy Tjandra. Dimana terlapor Burhanuddin menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akte autentik dengan maksud menggunakan akta tersebut untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 2016 silam.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kasus dugaan penipuan, PN Jaksel, Residivis
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Suasana ajang Trophy Experience Piala Dunia U-17 2023 Jakarta pecah. Lautan manusia memenuhi area Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (15/10/2023) pagi. Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, jadi rebutan foto bareng masyarakat ibu kota. Foto/panitia U-17 Ribuan Massa  Ramaikan Trophy Experience PD U-17, Erick: Sambutan Masyarakat Jakarta Luar Biasa
Next Article PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) dan PB Percasu menggelar JAPFA Chess Festival ke-13 yang akan diselenggarakan pada 18-22 Oktober 2023 di Gedung ‘ Serbaguna Senayan, Jakarta Pusat. Foto/ipol Selain Dikuti 400 Peserta, JAPFA Chess Festival ke-13 juga Luncurkan Teknologi Robot Catur

TERPOPULER

TERPOPULER
olahraga drUMZ
Olahraga

Hasil Drawing ASEAN Club Championship Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Siap Menyala di Panggung Asia Tenggara

HeadlineHukum
Rita Widyasari Buka Suara: Saya Hanya Minta Keadilan!
07 Jun 2026, 05:56
Nasional
Nuklir Jadi Pilar Transisi Energi Indonesia hingga 2060
07 Jun 2026, 11:25
Olahraga
Hasil Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie Tersungkur di Tangan Victor Lai
07 Jun 2026, 17:58
Ekonomi
Tingkatkan Kapasitas Usaha dan Dorong Naik Kelas, Pengguna LinkUMKM BRI Tembus 16,46 Juta Pengusaha UMKM hingga April 2026
07 Jun 2026, 10:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?