IPOL.ID – Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan biaya yang relatif terjangkau, yaitu hanya Rp50.000.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan menegaskan biaya tersebut berlaku untuk status HGB dengan pemanfaatan rumah tinggal seluas maksimal 600 meter persegi.
“Pastinya untuk mengubah HGB ke SHM, pemohon harus mempersiapkan dokumen persyaratan,” jelas Indra Gunawan kepada wartawan, Senin 2 Oktober 2023.
Untuk biaya, sambung Indra hanya Rp50.000. Ini berlaku untuk pemanfaatan rumah toko dengan luas maksimal 120 meter persegi.
Lalu apa saja syarat untuk mengubah HGB ke SHM? Indra mengatakan persyaratannya sederhana, warga mengisi formulir permohonan yang sudah diisi lalu ditandatangani pemohon atau kuasanya (Surat kuasa apabila dikuasakan) di atas materai cukup.
“Fotokopi identitas pemohon, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,” papar Indra.