Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: HGB Bisa Diubah SHM, BPN Kota Depok: Biaya Relatif Terjangkau
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > HGB Bisa Diubah SHM, BPN Kota Depok: Biaya Relatif Terjangkau
Nasional

HGB Bisa Diubah SHM, BPN Kota Depok: Biaya Relatif Terjangkau

Iqbal
Iqbal Published 02 Oct 2023, 17:45
Share
3 Min Read
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan biaya yang relatif terjangkau. Foto: bpn depok
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan biaya yang relatif terjangkau. Foto: bpn depok
SHARE

IPOL.ID – Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan biaya yang relatif terjangkau, yaitu hanya Rp50.000.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan menegaskan biaya tersebut berlaku untuk status HGB dengan pemanfaatan rumah tinggal seluas maksimal 600 meter persegi.

“Pastinya untuk mengubah HGB ke SHM, pemohon harus mempersiapkan dokumen persyaratan,” jelas Indra Gunawan kepada wartawan, Senin 2 Oktober 2023.

Untuk biaya, sambung Indra hanya Rp50.000. Ini berlaku untuk pemanfaatan rumah toko dengan luas maksimal 120 meter persegi.

Baca Juga

Indra Gunawan
AHY Rotasi Gerbong Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan: Untuk Negara Siap
Benarkan Leter C, Petuk, Girik, Pipil Tidak Berlaku Lagi? Ini Penjelasan BPN Kota Depok
Penipu Mengatasnamakan Kepala BPN Kota Depok Tawarkan Mobil ke Notaris

Lalu apa saja syarat untuk mengubah HGB ke SHM? Indra mengatakan persyaratannya sederhana, warga mengisi formulir permohonan yang sudah diisi lalu ditandatangani pemohon atau kuasanya (Surat kuasa apabila dikuasakan) di atas materai cukup.

“Fotokopi identitas pemohon, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,” papar Indra.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPN kota depok, sertifikat hak guna bangunan, sertifikat hak milik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Korban dievakuasi dari dalam mobil, foto: X, @merapi_undercover Minibus Terjun ke Sungai di Jalan Jogja-Wates 1 Korban Terjepit
Next Article Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjen TNI (Mar) Nur Alamsyah bersama istri (kanan) memberikan ucapan selamat kepada salah satu perwira yang naik pangkat menjadi kolonel. Selamat! 32 Personel Marinir Naik Kolonel

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?