IPOL.ID- SIM keliling Kota Depok dan Tangerang Kota siap melayani warga dari daerah manapun yang akan perpanjang SIM. Segera perpanjang masa berlaku SIM Anda. Layanan SIM keliling di Depok hari ini 26/10/2023 berada di 3 lokasi.
Sedangkan layanan SIM keliling Tangsel hari ini berada di dua lokasi. Masyarakat bisa memilih layanan SIM keliling yang terdekat.
Layanan SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah. Layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.
Biasanya, antrian masyarakat di layanan SIM keliling lebih sedikit dibandingkan di kantor Satpas SIM Polrestro Kota Depok atau Satpas SIM Tangsel.
Mengutip publikasi di website Satlantas Polres Metro Depok, jadwal layanan SIM keliling Polrestro Depok beroperasi di tiga lokasi. Berikut lokasi layanan SIM keliling di Depok hari ini 26 Oktober 2023 :
Layanan SIM keliling di Pos Lantas Bambu Kuning Jl Raya Bambu Kuning, Bojonggede Layanan SIM keliling Trans Studio Mall Cibubur, Jl Raya Transyogi Layanan SIM keliling Gerai SIM Mal Depok Town Square, Jl Margonda Raya Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bekasi & Tangsel Hari Ini (26/10), Perpanjang SIM Mudah Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Depok pada hari ini Kamis 26 Oktober 2023 beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 15.00 WIB.
Khusus layanan SIM keliling di Gerai SIM Mall Depok Town Square buka pukul 10.00 – 16.30 WIB. Pendaftaran pelayanan SIM Keliling Kota Depok hari ini ditutup pukul 14.00 WIB. Maksimal pemohon SIM di layanan SIM keliling Kota Depok adalah 200 orang. SIM keliling Tangerang Kota Lokasi layanan SIM Keliling Tangerang pada hari ini Kamis, 26 Oktober 2023 berlokasi di Graha Raya Pinang dan Pasar Modern. SIM keliling Tangerang Kota menerima pendaftaran mulai pukul 08.00 s / d 13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestro Depok dan Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A.
Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000. Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Bukti Cek Kesehatan, 4. Bukti Tes Psikologi.