Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Korupsi dan TPPU BAKTI Kominfo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Korupsi dan TPPU BAKTI Kominfo
HeadlineHukum

Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Korupsi dan TPPU BAKTI Kominfo

Bambang
Bambang Published 30 Oct 2023, 22:04
Share
2 Min Read
Sidang pembacaan tuntutan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Sidang pembacaan tuntutan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

Sedangkan terdakwa Mukti Ali, lanjutnya dituntut selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp500.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, untuk terdakwa Irwan Hermawan dituntut selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp250.000.000 subsidair pidana kurungan selama 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp7.000.000.000 subsidair pidana penjara selama 3 tahun.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Primair Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Sumedana.(Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Korupsi, TPPU BAKTI Kominfo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Erick saat menyambangi Surabaya dalam acara Trophy Experience PD U-17 pada Minggu (29/10/2023). Foto/IST Libatkan Artis-artis Lokal, Pembukaan PD U-17 Bakal Jadi yang Paling Meriah Didunia
Next Article Suhadi, Ketua Tim Kuasa Hukum Merah Putih. Foto: Dok pribadi/ist. Denny Sebut Putusan MKMK Bisa Batalkan Pencalonan Gibran, Ini Kata Relawan

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
Headline
Alasan Kocak Anggota DPRD Jember Main Game saat Rapat: Takut Sapi Digital Kelaparan
19 May 2026, 10:45
HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?