Sedangkan terdakwa Mukti Ali, lanjutnya dituntut selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp500.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, untuk terdakwa Irwan Hermawan dituntut selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp250.000.000 subsidair pidana kurungan selama 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp7.000.000.000 subsidair pidana penjara selama 3 tahun.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Primair Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Sumedana.(Yudha Krastawan)
