IPOL.ID – Dalam rangka peningkatan public trust, Kejaksaan melalui Bidang Intelijen akan mengoptimalkan posko Pemilu di seluruh Indonesia dengan cara memetakan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) Pemilu.
Posko-posko tersebut dapat memberi rekomendasi kepada para penyelenggara agar Pemilu Serentak 2024 dapat berjalan lancar dan aman.
“Sebagai aparatur Kejaksaan, kita harus bisa mendapatkan data/informasi untuk merekomendasikan terkait regulasi kepada penyelenggara pemilu. Apa yang menjadi kebijakan Jaksa Agung melalui memorandum harus dilaksanakan melalui penyampaian saran dan masukan kepada pemerintah,” ujar Direktur Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan (Direktur A) Jamintel, Jacob Hendrik Pattipeilohy di Jakarta, Rabu (4/10).
Guna mengoptimalkan posko Pemilu tersebut, Kejaksaan telah menerbitkan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: 1331/D/Ds/08/2023 tentang Posko Pemilu. Oleh karena itu, jajaran intelijen diharapkan dapat bekerja secara optimal agar peran intelijen kejaksaan dapat dirasakan manfaatnya oleh institusi, pemerintah dan masyarakat.