Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Eks Satpam TMII Bentak Emak-Emak Pedagang Diusut Polisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kasus Eks Satpam TMII Bentak Emak-Emak Pedagang Diusut Polisi
Headline

Kasus Eks Satpam TMII Bentak Emak-Emak Pedagang Diusut Polisi

Farih
Farih Published 27 Oct 2023, 15:45
Share
2 Min Read
Screenshot 10
Pedagang keliling saat ditarik dan dibentak satpam TMII. Foto: Tangkapan layar
SHARE

IPOL.ID – Kasus eks satpam Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang viral karena diduga melakukan dugaan kekerasan terhadap emak-emak pedagang kaki lima (PKL) akhirnya diusut pihak kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leonardus Simarmata mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan kasus dari Ibu PKL yang menjadi korban kekerasan satpam TMII bernama Aan.

Dalam kasus ini, korban membuat laporan setelah jajaran Polres Metro Jakarta Timur melakukan jemput bola menemui korban untuk proses pembuatan laporan pada Rabu (25/10) malam.

“Tadi malam (kemarin) kami jemput bola, temui korban dan sudah membuat laporan. Sudah kami visum, selanjutnya akan kami proses sesuai ketentuan berlaku,” tegas Leonardus, Kamis (26/10).

Penanganan kasus secara hukum pidana membatalkan perdamaian antara korban dengan pelaku yang sebelumnya disampaikan pihak TMII terjadi pada Minggu (22/10).

Aparat Polres Metro Jakarta Timur menyatakan meski sudah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak tapi kasus penganiayaan tetap harus diproses secara hukum pidana.

“Memang kami mendapatkan informasi ada perdamaian yang dilakukan disana, tapi kami sampaikan (kepada korban) bahwa ini peristiwa yang harus kami usut dan proses,” tandasnya.

Leonardus menambahkan, dalam kasus ini pihaknya masih menunggu hasil visum untuk alat bukti penganiayaan, dan menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap Aan.

Menurutnya, berdasar keterangan korban saat membuat laporan, terdapat dua kemungkinan yang akan ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur saat gelar perkara nanti.

“Kita nanti cek apakah Pasal 351 KUHP (tentang Penganiayaan) atau Pasal 352 KUHP (Penganiayaan Ringan), sesuai hasil visum. Sementara baru saksi korban, saksi pelapor,” tuturnya.

Sebelumnya, sebuah video direkam satpam TMII saat melakukan penertiban terhadap PKL pada Sabtu (21/10) menjadi viral karena dilakukan secara kasar hingga korban menangis.

Pihak pengelola TMII sempat menyatakan bahwa pada Minggu (22/10) kasus berakhir damai karena korban dan satpam atas nama Aan tersebut sama-sama saling meminta maaf.

Pada Rabu (25/10) perusahaan penyedia jasa keamanan mitra TMII yang mempekerjakan Aan kemudian memberhentikan terduga pelaku dari penugasan di TMII sebagai sanksi atas kejadian itu. Lantaran kasusnya diduga berujung pada pencemaran nama baik TMII. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pedagang, satpam tmii
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menu sarapan di Swiss-Cafe Restaurant, Swiss-Belresidences Kalibata. (istimewa/dok. Swiss-Belresidences Kalibata) Nikmati Akhir Pekan dengan Sarapan di Swiss-Belresidences Kalibata
Next Article ilustrasi penangkapan Polisi Amankan WNA Korsel Diduga Pelaku Pembunuhan Petugas Imigrasi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA0093
Hukum

Ditetapkan Tersangka, Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Kirim Permohonan Gelar Perkara Khusus

HeadlineNews
Dede Sunandar Akui Talak Tiga Istri, Siap Urus Perceraian ke Pengadilan
15 May 2026, 22:11
Hukum
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
16 May 2026, 10:39
HeadlineNews
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ajudan Gubernur Riau
15 May 2026, 23:08
Hukum
Pidsus Kejagung Belum Tindak Lanjuti Perkara Aspidum Kejati Sumsel
16 May 2026, 11:38
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?