Hingga kini jajaran Unit Reskrim Polsek Pulogadung sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi guna mengungkap kasus, di antaranya Amir selaku korban.
Kapolsek Pulogadung, Kompol Triesno mengatakan, bila nantinya keempat pelaku sudah diringkus pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan.
“Ini sudah merupakan percobaan pencurian dengan kekerasan. Pasal 365 KUHP, maksimal hukuman sesuai pasal itu sembilan tahun penjara,” tegas Triesno.
Sebelumnya, Amir luka akibat terkena ditembak pada lengan atasnya karena menggagalkan aksi pencurian sepeda motor dilakukan empat pelaku pada Minggu (15/10) sekitar pukul 14.17 WIB.
Awal kejadian ketika Amir sedang duduk di teras rumah melihat pelaku berupaya membobol kunci kontak sepeda motor jenis matic milik anaknya yang terparkir di Jalan Porselen IV.
Mendapati upaya pencurian, Amir sontak mencengkeram lalu memelintir tangan pelaku hingga akhirnya kunci Leter T digunakan pelaku terjatuh dan sepeda motor gagal dicuri.