IPOL.ID – Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) yang terjadi dua tahun silam, tepatnya Rabu (18/8/2021) di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Di antara lima orang tersangka itu, salah satunya adalah Yosep Hidayah yang merupakan suami Tuti sendiri. Sementara tersangka lain, yakni MR alias Danu, M, AR, dan A
“’Dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada tanggal 16 Oktober 2023 akhirnya ditetapkan lima tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam keterangan resminya, Rabu (18/10).
Tiga bulan terakhir, kepolisian kembali intens melakukan pemeriksaan terhadap para saksi kasus pembunuhan ini dengan melakukan pemeriksaan ulang dan tambahan terhadap 47 orang saksi.
Keterangan para saksi tersebut kemudian dicocokan dengan rangkaian kejadian.
“Pemeriksaan mendalam dan lebih spesifik terhadap alat-alat bukti yang diperoleh sebelumnya, yaitu kurang lebih lima, diantaranya CCTV, HP, dan sejumlah barang bukti lainnya,” terangnya.
Tompo menyatakan pengungkapan kasus ini membutuhkan keahlian dan kejelian penyidik. Alat bukti yang berhasil diamankan penyidik, kata dia, kemudian dilakukan penelitian berdasarkan sciencetific investigation (penyelidikan ilmiah) berupa hasil labfor yang relevan dengan keterangan saksi-saksi.
“Dari proses inilah kemudian merujuk kepada keterkaitan kepada para tersangka. Ini hasil kerja penyidik yang selama tiga bulan terakhir bekerja siang dan malam melakukan pemeriksaan TKP, pemeriksaan saksi, dan penyelidikan terhadap dukungan informasi lain,” katanya.
Dari lima orang tersangka, YH dan MR, sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.
“Dari lima tersangka, dua diantaranya sudah kita tahan dan masih menjalani pemeriksaan. Kasus ini masih terus dikembangkan,” sebutnya.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal umum, Kombes Pol Surawan,
mengatakan kelimanya ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan petunjuk kuat.
Kemudian, kata dia, diperkuat dengan keputusan Danu untuk menyerahkan diri ke Polda Jabar serta mengungkap keterlibatan tersangka lainnya.
“Dua pekan lalu MR datang ke Polda dan mengakui perbuatannya. Kami masih ragu, kemudian kemarin dia sudah meyakinkan diri mengakui semua perbuatannya. Dari keterangan MR ini, kita mendapatkan beberapa orang yang menurut dia sebagai pelaku dan kita lakukan penangkapan,” katanya.
Penyidik kini masih mendalami keterlibatan kelimanya untuk mengungkap motif kasus pembunuhan tersebut.
“Kita masih mendalami motif tersangka ini. Kita masih mengumpulkan bukti lain, kemudian mencari barang bukti tambahan,” ucapnya.
Sebagaimana diberitakan, dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021.
Identitas kedua korban pembunuhan ini diketahui bernama Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23). (far)