IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ketiga saksi yang diperiksa yaitu, BI selaku Direktur Utama PT Surya Energi Indotama, YP selaku General Manager Logistik PT Surya Energi Indotama dan MRW selaku Expert Staff PT Aplikanusa Lintasarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut pemeriksaan ketiga saksi dilakukan atas nama tiga tersangka baru.
Ketiga tersangka dimaksud yakni, JS selaku Dirut PT Sansaine, EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo dan MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.
“Ketiga saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka EH dan kawan-kawan,” ujar Sumedana di Jakarta, Rabu (4/10).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambah dia.