IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung kembali menangkap seorang buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Amir Yanto, Tim Tabur kini menangkap seorang buronan asal Kejaksaan Negeri Aceh Aceh Tengah.
Buronan yang diamankan adalah AS bin TS, selaku Direktur CV Mega Agro Jaya.
“AS bin TS diamankan di Sukapadang, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (26/10) sekitar pukul 16.50 WIB,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (27/10).
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 26 Mei 2023 lalu, AS bin TS ditetapkan tersangka korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019. Proyek pengadaan tersebut didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) sebesar Rp2,5 miliar.
“Terdiri dari dua item yang terlibat yakni APE indoor dan APE outdoor,” papar Sumedana.