“Kita Bimtek PPK, PPS, KPPS. Sebelum KPPS kita bimtek dulu PPK, PPK itu punya kewajiban bimtek PPS. PPS punya kewajiban membintek KPPS. Termasuk warning pidana dan sebagainya,” ujarnya.
Tedi menuturkan pihaknya berharap dengan Bimtek tersebut kerawanan saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang berlangsung selama 17 hari tidak terjadi kerawanan.
Pihaknya menyatakan meski secara daftar pemilih tetap (DPT) Jakarta Timur kota dengan jumlah pemilih terbanyak di Indonesia, pada Pemilu 2024 tidak ada tambahan waktu rekapitulasi.
“Pengalaman 2019 tidak ada yang geser. Karena kita pertebal di Bimtek. Kita kasih warning keras ke teman-teman badan ad hoc. Tentunya dari segi stakeholder kita sampaikan juga terkait pidana,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)
