IPOL.ID – Kasus eksploitasi anak di bawah umur dilakukan mucikari berinisial JL terhadap korban ACA, 17, di kawasan Jakarta Selatan. Kini, polisi tengah memburu Warga Negara Asing (WNA) berinisial N perekam video mesumnya hingga akhirnya video itu beredar di situs-situs porno.
“Masih kami lakukan pendalaman, dimana memang sejauh ini inisial N ini kami masih upayakan untuk dilakukan pengungkapan terhadap yang bersangkutan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada wartawan, Selasa (10/10).
Dia mengatakan, polisi masih mendalami apakah yang mengunggah dan menyebarluaskan video mesum korban ke situs-situs porno itu merupakan WNA berinisial N ataukah bukan.
Hasil pendalaman, WNA berinisial N itu merupakan tamu korban, yang saat melakukan hubungan intimnya itu dia merekam video tersebut.
“Jika dia (WNA inisial N) memang menyebarluaskan melalui sarana situs pornografi, dia bisa dikenakan undang-undang ITE. Namun, sejauh ini keberadaan dia memang masih DPO karena kami masih berupaya (mengungkapnya),” ujarnya.
Bintoro menambahkan, korban dijajakan oleh mucikari JL pada dua orang hidung belang, satu orang WNI dan satu orang WNA berinisial N. JL kenal korban melalui temen ke teman hingga akhirnya dijajakan ke pria hidung belang melalui mulut ke mulut.
“Fakta hukum terhadap yang bersangkutan baru memperkerjakan korban,” ungkap dia.
Parahnya, korban di bawah umur ACA hanya diberikan uang sebesar Rp1 juta oleh pelaku mucikari.
“Korban ACA diberikan uang senilai Rp3 juta oleh tamunya, kemudian uang itu diberikan pada tersangka. Tersangka lalu menyimpan Rp2 juta dan Rp1 juta diberikan pada korban,” terang Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi pada wartawan, Selasa.
Uang sebesar Rp3 juta itu, sambung dia, diberikan oleh WNA berinisial N yang menjadi tamu korban di apartemen di kawasan Kebayoran Lama. Korban dipaksa menggunakan seragam sekolah hingga direkam video mesumnya itu.
Sebelum dijual ke WNA, lanjut dia, korban juga sempat dijual mucikari N itu ke pria hidung belang di kawasan Hotel Kemang. Usai melakukan hubungan intim, korban hanya diberikan uang sebesar Rp700 ribu oleh pelanggannya itu.
“Sejauh ini keterangan tersangka sudah dari Tahun 2022, satu tahun lalu (jadi mucikari), untuk berapa kali (berapa anak yang dijual pelaku), dan ada tidaknya korban lainnya masih kami dalami,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)