Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPU Jakbar Jamin Hak Suara 14.413 Disabilitas di Pileg dan Pilpres 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > KPU Jakbar Jamin Hak Suara 14.413 Disabilitas di Pileg dan Pilpres 2024
Politik

KPU Jakbar Jamin Hak Suara 14.413 Disabilitas di Pileg dan Pilpres 2024

Farih
Farih Published 10 Oct 2023, 13:45
Share
2 Min Read
kpu
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU akan mengubah format debat pasangan capres-cawapres. Foto: Kominfo
SHARE

IPOL.ID – Hak pilih masyarakat penyandang disabilitas di Jakarta Barat yang berjumlah 14.413 terus menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat.

Hal itu guna menjamin penyampaian hak suara penyandang disabilitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Pemilih disabilitas itu punya kepentingan dalam Pemilu seperti menyampaikan hak pilih, aksesibilitas. Jadi tidak sekedar menjadi objek,” kata Ketua KPU Jakarta Barat, Endang Istianti saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (10/10).

Endang menyebut KPU memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas saat memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2024 dengan didampingi keluarga atau petugas, dimana kriteria penyandang disabilitas memang bener-bener perlu pendampingan.

“Untuk keistimewaan atau kemudahan tertentu saat memilih itu tidak semua penyandang disabilitas sama ya. Hanya untuk penyandang disabilitas tertentu seperti tunanetra dan disabilitas intelektual (down syndrome) yang boleh ada pendampingan saat di TPS (Tempat Pemungutan Suara),” ungkap dia.

Endang menuturkan bentuk pendampingan tersebut adalah pendamping diizinkan untuk mengantarkan pemilih disabilitas ke bilik suara, namun pencoblosan tetap dilakukan oleh pemilih sendiri.

“Pemilih disabilitas itu bebas memilih dan kerahasiaan pilihannya terjamin,” tegas Endang.

Hal tersebut, kata Endang, terjamin pada Pasal 350 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas juga mendapatkan hak yang sama dan telah diatur.

“Nah, salah satu bentuk dukungan kepada teman-teman pemilih disabilitas itu pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang lokasinya mudah dijangkau, misalnya dengan tidak menggabungkan desa,” kata Endang.

Selain itu, lanjut Endang, juga memerhatikan aspek geografis serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia.

“Aspek geografis artinya tidak dekat sungai begitu atau daratan yang tidak rata sehingga membahayakan atau menyulitkan disabilitas,” ungkapnya.

Endang menambahkan bahwa dalam Pasal 356 ayat 1 juga dijelaskan bahwa pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih.

“Jadi orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara wajib merahasiakan pilihannya,” ungkap dia.

Lebih jauh, pihaknya juga menyediakan alat bantu huruf braille bagi pemilih penyandang tunanetra.

“Tersedia juga itu alat bantu huruf braille bagi penyandang disabilitas netra,” katanya. (Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: disablilitas, jakbar, kpu, pileg, pilpres 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article nikah Gandeng KDEI, Kemenag Fasilitasi 35 Pasang WNI Nikah Massal di Taiwan
Next Article perang Korban Tewas Perang Hamas Vs Israel Capai 1.500 Orang Lebih

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?