IPOL.ID – Hak pilih masyarakat penyandang disabilitas di Jakarta Barat yang berjumlah 14.413 terus menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat.
Hal itu guna menjamin penyampaian hak suara penyandang disabilitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Pemilih disabilitas itu punya kepentingan dalam Pemilu seperti menyampaikan hak pilih, aksesibilitas. Jadi tidak sekedar menjadi objek,” kata Ketua KPU Jakarta Barat, Endang Istianti saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (10/10).
Endang menyebut KPU memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas saat memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2024 dengan didampingi keluarga atau petugas, dimana kriteria penyandang disabilitas memang bener-bener perlu pendampingan.
“Untuk keistimewaan atau kemudahan tertentu saat memilih itu tidak semua penyandang disabilitas sama ya. Hanya untuk penyandang disabilitas tertentu seperti tunanetra dan disabilitas intelektual (down syndrome) yang boleh ada pendampingan saat di TPS (Tempat Pemungutan Suara),” ungkap dia.
Endang menuturkan bentuk pendampingan tersebut adalah pendamping diizinkan untuk mengantarkan pemilih disabilitas ke bilik suara, namun pencoblosan tetap dilakukan oleh pemilih sendiri.
“Pemilih disabilitas itu bebas memilih dan kerahasiaan pilihannya terjamin,” tegas Endang.
Hal tersebut, kata Endang, terjamin pada Pasal 350 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas juga mendapatkan hak yang sama dan telah diatur.
“Nah, salah satu bentuk dukungan kepada teman-teman pemilih disabilitas itu pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang lokasinya mudah dijangkau, misalnya dengan tidak menggabungkan desa,” kata Endang.
Selain itu, lanjut Endang, juga memerhatikan aspek geografis serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia.
“Aspek geografis artinya tidak dekat sungai begitu atau daratan yang tidak rata sehingga membahayakan atau menyulitkan disabilitas,” ungkapnya.
Endang menambahkan bahwa dalam Pasal 356 ayat 1 juga dijelaskan bahwa pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih.
“Jadi orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara wajib merahasiakan pilihannya,” ungkap dia.
Lebih jauh, pihaknya juga menyediakan alat bantu huruf braille bagi pemilih penyandang tunanetra.
“Tersedia juga itu alat bantu huruf braille bagi penyandang disabilitas netra,” katanya. (Sofian)