IPOL.ID – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP Arun), Bob Hasan pada Kamis (20/10).
“Benar, saya melaporkan Prof Saldi Isra ke MKMK,” aku Bob Hasan kepada wartawan, Jumat (20/10).
Dijelaskannya, laporan tersebut dilatarbelakangi pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan tentang syarat batas usia capres-cawapres.
“Inti pelaporan lantaran bentuk dissenting opinion-nya tidak sesuai dengan hukum acara, dan tidak menelisik pada pokok perkara,” jelas Bob.
Adapun putusan dimaksud bernomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan bakal capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum. Putusan itu diwarnai adanya dissenting opinion dari empat hakim konstitusi, salah satunya yaitu Saldi.
“Penyampaian beliau cenderung menodai dan menjatuhkan harkat martabat dari MK RI. Penyampaian tersebut melanggar kode etik Hakim Konstitusi. Lebih tepatnya, berpotensi terhadap ketidakprofesionalannya hakim lain dan tendensius seolah ada permainan atas hakim lain tersebut,” jelas Bob.
Senada, Kepala Bidang Hukum dan HAM ARUN, Yudi Rijali Muslim juga menilai dissenting dari Saldi ini yang kemudiam menimbulkan perpecahan. Dia menilai bahwa pertimbangan hukum Saldi cukup provokatif, sehingga masyarakat tidak bisa mencerna dengan baik isi dari putusan MK.
“Itulah kemudian yang dijadikan sebagai meme-meme sehingga pada akhirnya opini di masyarakat kesannya adalah (jelek) Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga, kemudian Mahkamah kesannya tidak ada marwah dalam proses penegakan hukum,” ungkapnya.(Yudha Krastawan)