IPOL.ID – Warga Depok dan Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mengunjungi pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan.
Untuk hari ini Jumat 20 Oktober, layanan SIM Keliling di Depok berlokasi di Podomoro Golf Jalan Raya Bojong Nangka Cimanggis dan Cimanggis Square Jalan Raya Bogor Cimanggis Depok, yakni dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Untuk layanan SIM Keliling untuk warga kota Bekasi yaitu di Mitra 10 Jatimakmur dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sementara itu, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat. (far)