Dia mengatakan sejak diterbitkan Undang Undang SKN 17 tahun silam (2005) hingga saat ini tidak ada lembaga yang mampu mengoreksi kebijakan yang salah kaprah seperti di atas. Berharap DPR RI yang mengoreksi ternyata tidak juga.
Dia mengatakan tugas KONI sangat mulia sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang SKN Nomor 3 Tahun 2005. Tugasnya sesuai pasal 36 ayat 4 antara lain (a) Membantu Pemerintah dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi pada tingkat nasional; (b). mengoordinasikan induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga fungsional, serta komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota; (c). melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi berdasarkan kewenangannya; dan (d). melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan multikejuaraan olahraga tingkat nasional.
Berdasarkan fungsi tersebut lembaga KONI Pusat seharusnya memegang kendali pembinaan olahraga nasional, sekalipun lembaga itu hanya berfungsi sebagai yang membantu pemerintah menjangkau pembinaan. Kalau negara ikut menjadi pembina menurut Michale A. Tani Wangge, itu karena salah tafsir Undang-Undang SKN atau sesat pikir.