IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali uji materiil Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Adalah Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu yang mengajukan uji materi UU Pemilu.
Sekadar informasi, Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu memperkarakan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres Cawapres) menjadi 30 tahun.
“Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXW2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan pada sidang pembacaan putusan/penetapan perkara di gedung MK, Jakarta, Senin, (2/10).
Anwar mengatakan, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Karena itu, hakim konstusi memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 100/PUU-XXU/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Untuk diketahui, dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan, para Pemohon ternyata melakukan pencabutan permohonan.
Hal tersebut terungkap saat Wakil Ketua MK Saldi Isra mengonfirmasi kepada para Pemohon dalam persidangan.(ahmad)