Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Kabulkan Penarikan Gugatan Uji Materiil Syarat Usia Capres
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Kabulkan Penarikan Gugatan Uji Materiil Syarat Usia Capres
Hukum

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Kabulkan Penarikan Gugatan Uji Materiil Syarat Usia Capres

Iqbal
Iqbal Published 02 Oct 2023, 16:50
Share
1 Min Read
Ilustrasi putusan hakim MK terkait gugatan syarat umur capres dalam UU Pemilu. Foto: MK
Ilustrasi putusan hakim MK terkait gugatan syarat umur capres dalam UU Pemilu. Foto: MK
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali uji materiil Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Adalah Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu yang mengajukan uji materi UU Pemilu.

Sekadar informasi, Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu memperkarakan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres Cawapres) menjadi 30 tahun.

“Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXW2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan pada sidang pembacaan putusan/penetapan perkara di gedung MK, Jakarta, Senin, (2/10).

Baca Juga

Anwar Usman
Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di MK
Liliek Prisbawono Resmi Jadi Hakim Konstitusi Gantikan Anwar Usman
Polri Tegas Hormati Putusan MK soal Perubahan Pasal Perintangan Hukum

Anwar mengatakan, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Karena itu, hakim konstusi memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 100/PUU-XXU/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hakim konstitusi, judicial review, Mahkamah Konstitusi, putusan mk, syarat usia capres, uu pemilu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 09791ae8 dde1 4798 a0e2 5af03db4c499 Pengamat Apresiasi Kerja Pemprov Relokasi Warga Eks Kampung Bayam
Next Article Kepala Operasi Nusantara Cooling System (Kaops NCS), Irjen Pol Asep Edi Suheri yang juga menjabat Wakabareskrim saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (2/10). Foto: Divhumas Polri Jaga Pemilu Damai, Polri Ajak Masyarakat Indonesia Hindari Gangguan Stabilitas Keamanan

TERPOPULER

TERPOPULER
KAIS
Jabodetabek

Kecelakaan Argo Bromo Anggrek Temper Commuter Line PLB 5568A di Stasiun Bekasi Timur, Ini Dugaan Penyebabnya

Ekonomi
Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Sudin SDA Jakbar Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi
27 Apr 2026, 21:49
Headline
UPDATE: Korban Tewas Tabrakan Kereta di Bekasi 7 Orang
28 Apr 2026, 08:45
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Jaringan PERISAI di Kemanggisan
28 Apr 2026, 13:08
HeadlineJabodetabek
Tim Penyelamat Evakuasi Para Korban Terjepit di Gerbong Belakang Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur
27 Apr 2026, 23:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?