Zam mengaku sudah tidak bisa aktif mendorong Yayasan Pena Jepe Sejahtera dalam memperjuangkan hak-haknya. Pasalnya ia kini menjadi terdakwa kasus penggelapan aset perusahaan dilaporkan PT Duta Manuntung (Kaltim Pos) yang menjadi anak grup perusahaan Jawa Pos.
Zam mengatakan, perjuangan pengembalian saham yayasan karyawan sudah dilakukan sejak 2019 silam. Saat itu, kebetulan pula dirinya masih menjabat sebagai direktur utama di beberapa perusahaan yang mayoritas saham dimiliki Dahlan Iskan (DI), bos Jawa Pos.
Perjuangan itu bertolak dari isu yang sudah lama diperbincangkan di kalangan mantan karyawan Jawa Pos di mana mereka memegang foto copy akte notaris terkait pernyataan DI. Ia menyatakan bahwa saham Yayasan Karyawan JP sebesar 20 persen itu bukan miliknya.
Dikatakan, DI siap menyerahkan saham dimaksud kepada yayasan yang dibentuk kemudian.