Dari situ Zam mengkonfirmasikan kepada DI seputar pernyataan notariel yang dibuatnya itu. “Pak DI ternyata mengakui bahwa pernyataan itu benar adanya,” kata Zam.
Maka Zam pun lantas menginisiasi terbentuknya Tim 9 untuk memperjuangkan pengembalian saham yayasan karyawan itu dan menggugatnya ke Pengadilan Negeri Surabaya. Hasilnya disepakati pembentukan Yayasan Pena Jepe Sejahtera.
Namun setelah yayasan karyawan itu terbentuk, DI tidak juga menyerahkan saham yayasan karyawan itu. Hingga kasusnya dilaporkan ke Polda Jatim.
Di tempat terpisah, Pengacara Duke Arie secara resmi sudah melaporkan kasus kepemilikan saham karyawan Jawa Pos ke Polda Jatim pada 5 September 2023. Mereka melaporkan dugaan penggelapan sebanyak 31 juta lembar saham karyawan periode waktu 1985-2022.
Kasusnya sendiri sudah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim. “Laporan kami sudah diterima pihak kepolisian,” kata Duke yang mewakili sebanyak 500 karyawan dan eks karyawan Jawa Pos.
Menurut Duke, kasusnya masih dalam proses penyelidikan kepolisian. Informasi berhasil dihimpun pihak kuasa hukum menyebutkan, kepolisian sudah melakukan gelar perkara guna menentukan status penyelidikan kepemilikan saham ini. Apakah dilanjutkan dalam proses penyidikan atau malah diputuskan tidak ada kasus pidana.