Sehubungan persoalan ini, Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Pol Dirmanto belum bersedia komentar saat dihubungi.
Pengacara Ganing Pratiwi menambahkan, kronologis kasusnya bermula saat pembentukan Jawa Pos pada 1985 silam di mana saat itu ada kesepakatan hibah kepemilikan 20 persen perusahaan kepada karyawan. Saham dikuasai Yayasan Karyawan Jawa Pos sebagai perwakilan seluruh karyawan.
Berjalannya waktu, kata Ganing, rapat umum pemegang saham (RUPS) tahun 2002 sepakat untuk menitipkan saham karyawan tersebut kepada DI. Yayasan Karyawan Jawa Pos ini lantas dibubarkan.
“Ada kesepakatan akta dalam penitipan saham karyawan ini,” ungkap Ganing. Pihak perusahaan dan karyawan menyepakati poin di mana saham ini tidak bisa diperdagangkan tanpa ada keputusan RUPS hingga aturan perundang-undangan mengatur hal itu.
Namun faktanya, kata Ganing, saham karyawan ini malah diperdagangkan kepada pemegang saham lainnya pada 2016. Total nilai saham dan deviden diperkirakan jumlahnya sebesar Rp1 triliun.
“Nilai saham dan deviden masih perkiraan awal, perlu audit untuk menentukan total besarannya,” ungkap Ganing.