Pihak yayasan karyawan sempat mengajukan gugatan perdata kepada DI pada tahun 2022 hingga tercapainya Akta Van Dading atau Akta Perdamaian. Isinya memerintahkan DI membentuk kembali yayasan karyawan yang sempat dibubarkan serta mengembalikan 20 persen saham.
“Namun hingga 30 hari sejak keputusan itu, DI tidak kunjung membentuk yayasan hingga karyawan inisiatif membentuk Yayasan Pena Jepe Sejahtera,” paparnya.
Ketua Yayasan Pena Jepe Sejahtera Suryanto Aka (65) mengungkapkan informasi di mana banyak karyawan dan eks karyawan Jawa Pos yang hidupnya di bawah rata-rata. Mayoritas 500 karyawan dan eks karyawan tersebut hanya menggantungkan hidup gaji selama bekerja di Jawa Pos.
“Masih banyak di antara kami yang hidup serba pas-pasan. Tidak punya rumah dan penghasilan tetap lainnya,” kata mantan karyawan Jawa Pos yang sudah pensiun ini. Ia kini mencoba peruntungan dengan membuat video blogging di akun YouTube.
Karena itu mewakili karyawan dan eks karyawan Jawa Pos lainnya, Suryanto mengharapkan agar saham Jawa Pos tersebut bisa dipergunakan menyejahterakan rekan-rekannya.