Haiyani menambahkan kasus 32 calon pekerja migran gagal berangkat ke Timur Tengah ini telah dilaporkan Kemnaker ke Polda Jawa Barat dan Tim Polda Jawa Barat juga telah mengambil keterangan kepada 32 pekerja migran di RPTC pada Senin (3/10) lalu.
Haiyani menegaskan Kemnaker tak akan main-main kepada para pihak yang ‘bermain’ atau memfasilitasi dalam penempatan pekerja migran secara nonprosedural ini. “Karena ini sangat membahayakan bagi reputasi negara dan keselamatan calon pekerja migran tersebut, ” ujarnya.
Sedangkan Direktur Binariksa Yuli Adiratna menyatakan Pemerintah tidak pernah melarang warganya untuk bekerja di mana pun, tetapi pemerintah punya kewajiban untuk memfasilitasi dan mengatur agar penempatan tenaga kerja dilaksanakan sesuai ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
“Ini semua demi kepastian pelindungan kepada calon pekerja migran itu sendiri, ” kata Yuli di RPTC Bambu Apus didampingi Sulistyaningsih, Ketua Pokja RPTC.