Ruang lingkup kerja sama dan koordinasi yang disepakati meliputi:
Koordinasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik terkait sektor jasa keuangan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan;
Penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan atau informasi;
Sosialisasi dan edukasi keuangan serta penyelenggaraan pelayanan publik;
Peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia; dan
Bidang kerja sama lain yang disepakati sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sol)