IPOL.ID – Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap karena membobol dana bank di Tangerang dengan total kerugian sebesar Rp5,1 miliar.
Aksi itu dilakukan dengan bermodalkan 41 KTP palsu yang digunakan untuk membuka rekening dan mendapatkan kartu kredit bernilai ratusan juta rupiah.
Suami istri berinisial FRW dan HS ini mereka menguras fasilitas kartu kredit dengan jumlah Rp200 juta hingga Rp300 juta dengan total Rp5,1 miliar.
Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan dana BRI Serpong Tangerang dengan modus pengajuan kartu kredit dari tahun 2020 sampai 2021.
Dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja kedua tersangka.
“Bahwa hari ini kejaksaan tinggi banten bidang pidsus telah menangkap dua orang yaitu inisial FRW dan HS suami istri dalam kasus dugaan pidana korupsi dalam pengajuan kartu kredit BRI cabang bumi serpong damai (BSD) Kota Tangerang mulai dr tahun 2020 smpe 2021,” Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (26/10).
Di BRI, semula FRW bersama istrinya ini adalah Priority Banking Officer (PBO). Dia membuka rekening nasabah priority dengan modal Rp500 juta dengan menggunakan identitas palsu.
“Dari nasabah priority Rp500 juta dapat mengajukan kartu kredit, kartu kredit itu kemudian dapat Rp500 juta diambil, buat lagi atas nama orang lain, seterusnya-seterusnya, itu kemudian kartu kredit ada yang dia gunakan Rp200 juta sampai Rp300 juta, total Rp 5,1 miliar,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangkadijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 dan serta pasal 3 uu 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi. (vinolla)