IPOL.ID – Seorang pria berinisial MS (27) diamankan kepolisian Polres Metro Jakarta Timur di sebuah SPBU sekitar rumahnya di kawasan Cipayung. Dia sebelumnya dilaporkan tetangganya karena diduga kuat melakukan aksi pencabulan terhadap seorang balita.
Dalam rekaman video amatir, tampak MS diamankan oleh keluarga korban bersama kepolisian di sebuah SPBU di Cipayung pada Senin (23/10) siang. Terduga pelaku diringkus karena diduga kuat melakukan pencabulan terhadap korban balita berusia dua tahun.
Diketahui dari keterangan dihimpun, pelaku merupakan tetangga korban. Hingga terjadi perbuatan bejat dilakukan pelaku MS di kediamannya sendiri.
Pelaku MS mengaku, saat itu korban datang ke rumahnya untuk meminjam handphone miliknya. Kemudian dia mencium kening dan mencubit pipi korban.
“Awalnya korban main ke rumah, saat saya lagi tidur disamperin sama dia. Dia minjem hp saya, saya kasih terus dia tiduran dan saya ciumin keningnya, pipinya saya cubit-cubit saya periksa pampersnya sambil saya tekan-tekan itunya. Saya khilaf, saya menyesal dan saya minta maaf sama keluarga korban, saya malu ngaku salah atas perilaku ini, saya menyesal sekali,” ujar pelaku MS, Rabu (25/10).
Hingga aksi bejat pelaku terkuak oleh pihak keluarga korban. Lantaran korban mengadu kepada Ibunya. Geram dengan kejadian itu, pihak keluarga korban pun segera mencari dan berhasil mengamankan MS.
Sementara, pada awak.media, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatimini membenarkan adanya laporan tindak pidana pencabulan terhadap balita.
Kanit PPA Sri mengatakan, saat pelaku sedang membeli bensin, pelaku diamankan pihak keluarga hingga diserahkan ke polisi.
“Benar di sini ada laporan tindak pidana cabul anak korban berusia 2 tahun, saat isi bensin pelaku berinisial MS tidak memiliki pekerjaan diamankan warga dan diserahkan ke penyidik, laporannya kini dalam proses dan kami tahan,” tegas Sri, Rabu.
Atas perbuatan dilakukannya, pelaku MS dikenakan Pasal 76e junto 82 Undang-Undang (UU) Perlindungan Terhadap Anak, Tindak Pidana Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)
Pelaku Pencabulan Balita di Cipayung Terancam 15 Tahun Penjara
