Menaker juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja Qatar dalam rangka penguatan kerja sama bilateral mengenai penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu, ia akan melakukan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia kepada Pekerja Migran Indonesia yang ada di Qatar. (ahmad)

