Pandangan Chairul Huda, yang juga penasihat ahli Kapolri Bidang Hukum Pidana, tersebut menjawab pertanyaan penasihat hukum dari Anang Latif mengenai kesimpulan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung yang menyebutkan bahwa korupsi pengadaan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merugikan negara Rp8,03 triliun. BPKP dan Kejaksaan mengacu kepada jumlah menara yang belum selesai dibangun alias mangkrak sebanyak 3.242 BTS hingga 31 Maret 2022.
Padahal, sebanyak 3.242 BTS yang dianggap mangkrak sebagian telah selesai dan hanya menunggu proses serah terima secara administratif, sebagian sudah dalam proses pembangunan, dan yang belum dibangun tetap bisa dinilai asetnya. Penentuan cut-off date 31 Maret 2022 dalam perhitungan kerugian juga tidak sesuai dengan fakta hukum karena pembangunan BTS 4G terus berlanjut dan sampai Oktober 2023 telah selesai hampir 100%.
Mengingat belum ada kerugian negara yang nyata dan pasti, maka (kasus ini) tidak bisa masuk domain hukum pidana. Pendapat saya hal seperti itu ranahnya hukum administrasi,” simpul Chairul.