Pada kesempatan yang sama, Atas Yuda Kandita, ahli pengadaan barang dan jasa menjelaskan bahwa Badan Layanan Umum (BLU)—seperti BAKTI—bisa menjalankan sebagian proses pengadaan layaknya korporasi. BLU bisa dikecualikan dalam pengadaan barang dan jasa yang biasa dilakukan olen satuan kerja pemerintah mengacu kepada Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018. “BLU berdasarkan teori pengadaan internasional bisa menentukan persyaratan kritikal dan boleh tidak menjalankan proses pengadaan dengan kompetisi terbatas,” ujarnya.
Keterangan ahli tersebut sekaligus menjawab dugaan bahwa pimpinan BAKTI bersekongkol menetapkan syarat konsorsium yang akan menjadi pemenang tender, yaitu pelaku usaha yang memiliki izin penyelenggara jaringan tertutup, dan memiliki teknologi (technology owner) dari infrastruktur BTS dengan teknologi 4G-LTE.
