Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengamat Hukum Ini Bilang Kasus BTS 4G Belum Ada Kesimpulannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pengamat Hukum Ini Bilang Kasus BTS 4G Belum Ada Kesimpulannya
Hukum

Pengamat Hukum Ini Bilang Kasus BTS 4G Belum Ada Kesimpulannya

Timur
Timur Published 17 Oct 2023, 14:37
Share
3 Min Read
Tower Telekomunikasi atau Base Tranciever Station (BTS) 4G di Desa Tolo'oi Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Tower Telekomunikasi atau Base Tranciever Station (BTS) 4G di Desa Tolo'oi Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Foto: kominfo
SHARE

Pada kesempatan yang sama, Atas Yuda Kandita, ahli pengadaan barang dan jasa menjelaskan bahwa Badan Layanan Umum (BLU)—seperti BAKTI—bisa menjalankan sebagian proses pengadaan layaknya korporasi. BLU bisa dikecualikan dalam pengadaan barang dan jasa yang biasa dilakukan olen satuan kerja pemerintah mengacu kepada Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018. “BLU berdasarkan teori pengadaan internasional bisa menentukan persyaratan kritikal dan boleh tidak menjalankan proses pengadaan dengan kompetisi terbatas,” ujarnya.

Keterangan ahli tersebut sekaligus menjawab dugaan bahwa pimpinan BAKTI bersekongkol menetapkan syarat konsorsium yang akan menjadi pemenang tender, yaitu pelaku usaha yang memiliki izin penyelenggara jaringan tertutup, dan memiliki teknologi (technology owner) dari infrastruktur BTS dengan teknologi 4G-LTE.

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BTS Kemenkominfo, Chairul Huda, Kasus BTS, menara BTS, Pengamat Hukum, ranah tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article img 20231015 wa0063 x600 Ludes, Tiket Duel Brunei Darussalam Vs Timnas Indonesia Malam Ini
Next Article Air Asia Maskapai AirAsia Promo Gila-gilaan, Harga tiket mulai dari Rp 55 ribuan hingga Rp 189 ribuan untuk terbang dari Jakarta, Bali, Surabaya dan Medan

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Politik
Pansus DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square, Diduga Beroperasi Ilegal Sejak 2023
11 May 2026, 17:59
Hukum
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
11 May 2026, 17:51
Telkom
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
11 May 2026, 16:46
Ekonomi
Pegadaian dan SMBC Indonesia Perkuat Kolaborasi melalui Pengembangan Sustainable Financing Framework 2026
11 May 2026, 18:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?