IPOL.ID – DPR telah mengesahkan RUU tentang penggantian atas Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.
Anggota Komisi X DPR RI Sodik Mudjahid berharap dengan sudah disahkannya UU ASN ini akan mempercepat pengangkatan guru honorer yang ada.
“Mudah-mudahan dengan kemarin dalam Rapat Paripurna telah disahkannya Undang-Undang ASN. Mudah-mudahan ada percepatan pengangkatan guru honorer,” kata Sodik dimuat Parlementaria dikutip Kamis (5/10).
Salah satu yang perlu diperhatikan setelah disahkannya UU ASN, menurut Sodik yakni perihal kemampuan keuangan daerah. Hal tersebut menurutnya perlu didorong, agar pemerintah pusat dapat memperhatikan kondisi keuangan masing-masing daerah dalam pengangkatan honorer tersebut.
“Selain Undang-Undang Keseimbangan Pemerintah Daerah dan Pusat, bagaimana bisa mempercepat pengangkatan guru honorer, karena undang-undangnya sudah ada, tinggal dananya. Mudah-mudahan pemerintah bisa relokasi (anggaran pada) bidang yang kurang prioritas dibandingkan dengan pengangkatan guru,” urainya. (far)