IPOL.ID – Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka penyebar video syur mirip artis Rebecca Klopper, berinisial BF.
BF diketahui sebagai pengelola akun media sosial bernama @dedekkugem dan telah menjual konten porno melalui platform Telegram.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan BF menawarkan berbagai video porno kepada pengikutnya di aplikasi Telegram dengan harga berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu untuk berlangganan konten tersebut.
“Terduga saudara BF menawarkan konten pornografi ini kepada pengikut akunnya untuk menjadi anggota berbayar di aplikasi Telegram dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu,” kata Ramadhan dikutip Sabtu (7/10).
BF, yang beroperasi dengan nama Dedek Gemes, Indo, Hijab, Asia, Barat, Artis Viral, Premium, Sub Gacor, secara rutin mengirimkan konten porno ke berbagai grup di Telegram setiap hari.
Dari aktivitasnya ini, BF berhasil meraup keuntungan hingga mencapai Rp10 juta setiap bulannya.
“Dalam grup-grup tersebut, saudara BF secara rutin mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya dan berhasil meraih keuntungan sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta setiap bulannya,” sebutnya.
BF akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah Riau pada 1 September. Selain penangkapan, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar akun media sosial @dedekkugem (dulu Twitter), tiga unit ponsel, dan enam buah kartu SIM.
BF terancam Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Sebelumnya, video syur yang mirip dengan Rebecca Klopper sempat menjadi viral dan menyebar di media sosial.
Rebecca Klopper, melalui kuasa hukumnya, melaporkan akun Twitter @dedekkugem kepada Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran video syur yang mirip dengan dirinya.
Laporan ini telah teregister dengan Nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 22 Mei 2023.
“Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun Twitter @dedekgemes atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan,” ujar Ramadhan, Kamis (25/5).