Hal itu sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 7 September 2023.
Namun penyidikan kasus perbuatan melawan hukum dalam penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel itu belum ditetapkan tersangkanya. (Yudha Krastawan)