Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PN Makassar Cabut Status PKPU Sementara PT PP, Operasional Kembali Berjalan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > PN Makassar Cabut Status PKPU Sementara PT PP, Operasional Kembali Berjalan
News

PN Makassar Cabut Status PKPU Sementara PT PP, Operasional Kembali Berjalan

Bambang
Bambang Published 09 Oct 2023, 21:36
Share
4 Min Read
Istimewa
Istimewa
SHARE

IPOL.ID-Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT PP (Persero),Tbk (PT PP). Hal itu diputuskan usai sidang permohonan pencabutan PKPU Sementara yang diselenggarakan pada tanggal 5 Oktober lalu.

Sebelumnya, PT PP berstatus PKPU Sementara atas putusan Majelis Hakim PN Makassar pada tanggal 29 Agustus 2023 sesuai permohonan CV Surya Mas yang tercatat dengan register perkara No. 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

“Data yang kami terima dari Majelis Hakim dan Panitera Muda (Panmud) Niaga PN Makassar, benar (status dicabut) bahwa atas permohonan pencabutan oleh PT PP melalui Kuasa Hukumnya, Triangga Kamal dari Kantor Hukum Kyora, dan juga surat dari kreditur melalui PTSP PN Makassar,” ujar Humas PN Makassar, Purwanto Sahati Abdullah dalam keterangannya, siang tadi.

“Maka pada tanggal 5 Oktober 2023 dilakukan persidangan dengan dihadiri para pihak. Majelis hakim telah mengabulkan permohonan pencabutan tersebut dan diterima oleh semua pihak, sehingga status PKPU-nya telah dicabut dan kembali seperti sediakala, hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 259 (1) UU PKPU dan Kepailitan,” sambungnya.

Baca Juga

WhatsApp Image 2021 07 07 at 3.36.47 PM 1
Kementerian PUPR Dorong Inovasi Metode Konstruksi pada PP Awards 2021
Bisnis Internet Melaju Kencang, PT HDC Bangun Hyperscale Data Center
Terdampak Banjir Lumpur, Bupati Tuntut KIT Batang
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Operasional Kembali Berjalan, PN Makassar Cabut Status PKPU, PT PP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kasatgas Walrolakir, Brigjen Pol Aan Suhanan saat memberikan keterangan terkait pengamanan pergelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Archipelagic and Island State (AIS) Forum 2023 digelar di Bali, pada 10-11 Oktober 2023 di 91 Command Center, Bali, Senin (9/10). Foto: Divhumas Polri Tamu Negara KTT AIS Forum 2023 Melintas dan Jalur Ditutup, Polri Minta Maaf
Next Article Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri usai melakukan pemusnahan barang bukti sabu pada awak media di markas BNN Cawang, Jakarta, Senin (9/10). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id BNN Beber Kurir Narkoba Jalur Laut Diupah Ratusan Juta Rupiah Per 10 Kilogram Sabu

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi
Ekonomi

OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor

Olahraga
Turnamen JAPFA FIDE Rated 2026 Berlangsung Ketat, 5 Pecatur Papan Atas Mengoleksi Poin Sama 5,5 pts
25 May 2026, 23:52
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, PT Pegadaian dan PT ANTAM (Persero) Tbk Jalin Sinergi Strategis Perdagangan Logam Mulia
25 May 2026, 18:30
Jakarta Raya
FPPJ Apresiasi Langkah Wali Kota Jakbar Atasi Maraknya Begal
25 May 2026, 20:41
Politik
Sari Yuliati Tinjau Jamaah Haji NTB di Mekkah, Serap Aspirasi dan Pastikan Pelayanan Jamaah Optimal Jeddah
25 May 2026, 20:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?