IPOL.ID – Aksi koboi Ruslan (43) yang melepaskan tembakan ke tembok dan atap bangunan di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, menuai hukuman. Kini ia ditetapkan sebagai tersangka.
Pria arogan itu dipersangkakan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan pelaku sudah ditetapkan tersangka. “Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Polrestabes Medan,” ujar Hadi, Kamis (5/10).
Hadi memastikan senjata api (senpi) yang digunakan pelaku jenis laras pendek (pistol) kini telah disita oleh petugas.
Peristiwa itu bermula saat sekitar 30 orang dari organisasi SPTSI F SPSI Kota Medan, pada Selasa 3 Oktober 2023 menyetop aktivitas armada pengangkutan material dan masuk ke ruangan kerja pelaku di PT ABJG, Jalan Gereja, Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, atas izin mandor bernama Raden.
Mandor lalu menghubungi pelaku untuk datang ke kantornya. Setibanya di kantor, pelaku masuk ke ruang kerjanya yang sudah dihadang puluhan orang.