Untuk diketahui, uji migrasi BPOM pada AMDK galon polikarbonat menghasilkan temuan yang mengkhawatirkan bagi kesehatan. Hal ini sekaligus menunjukkan ada potensi masalah yang besar pada kemasan galon isi ulang dari bahan plastik polikarbonat.
Berdasarkan uji migrasi BPOM pada AMDK galon PC sepanjang tahun 2021-2022, ditemukan bahwa 3,4% sampel di sarana peredaran tidak memenuhi syarat batas maksimal migrasi BPA yang dipatok BPOM 0,6 bpj (bagian per juta).
Lalu ada 46,97% sampel di sarana peredaran dan 30,91% sampel di sarana produksi yang dikategorikan “mengkhawatirkan”, atau migrasi BPA-nya berada di kisaran 0,05 bpj sampai 0,6 bpj. Ditemukan pula 5% di sarana produksi (galon baru) dan 8,67% di sarana peredaran yang dikategorikan “berisiko terhadap kesehatan”, karena migrasi BPA-nya berada di atas 0,01 bpj.
“Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memberi informasi yang benar dan jujur, BPOM berinisiatif melakukan pengaturan pelabelan AMDK pada kemasan plastik dengan melakukan revisi peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan,” demikian kata Kepala BPOM, Penny K. Lukito, seperti tertulis dalam rilis resmi di situs web BPOM.