Saat acara sarasehan dalam rangka memperingati Hari Keamanan Pangan Dunia di Jakarta, Penny menjelaskan regulasi pelabelan tersebut mengacu pada hasil kajian dan riset mutakhir di berbagai negara terkait risiko paparan BPA pada kesehatan publik.
“Semua kajian (scientific research) lebih kepada risiko yang sangat tinggi terhadap kesehatan akibat dari BPA,” katanya.
Menurutnya, kehadiran pelabelan tersebut bisa memotivasi pelaku industri untuk berinovasi dalam menghadirkan kemasan air minum yang aman bagi masyarakat. “Dari sisi konsumen, pelabelan risiko BPA adalah hak masyarakat untuk teredukasi dan memilih apa yang aman untuk dikonsumsi,” katanya.
Sebenarnya untuk kasus Indonesia, BPOM menempuh cara yang lebih moderat. BPOM hanya mengeluarkan regulasi untuk pencantuman label “Berpotensi mengandung BPA”, pada produk AMDK yang menggunakan kemasan galon plastik polikarbonat.
Jadi, sama sekali tidak ada larangan penggunaan kemasan galon polikarbonat, sehingga dapat dipastikan tidak ada potensi kerugian ekonomi bagi pelaku usaha. Selain mengawasi AMDK galon di lapangan, BPOM juga mempertimbangkan tren pengaturan BPA di luar negeri. Pada 2018, misalnya, Uni Eropa telah menurunkan batas migrasi BPA yang semula 0,6 bpj menjadi 0,05 bpj.