IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan terjadinya dugaan perusakan sejumlah dokumen terkait adanya dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pasalnya perusakan dokumen tersebut bisa mempersulit penyidik menemukan barang bukti. Perusakan alat bukti itu juga merupakan tindak pidana.
“Itu dapat dihukum dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (2/10).
Ali menegaskan, pelaku perusak alat bukti bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku perintangan sebagaimana pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.
“Ke depan, terkait dugaan penghancuran barbuk dan sebagainya pasti kami telusuri lebih jauh sekalipun fokus kami menyelesaikan proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan,” tutur Ali.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo dan Kantor Kementan RI. Namun dalam upaya paksa itu, KPK mendapati adanya dugaan bukti-bukti yang akan dimusnahkan atau dihilangkan.
Dokumen yang akan dihilangkan atau dimusnahkan tersebut berupa bukti aliran uang korupsi yang diterima para tersangka di kasus tersebut.
“Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” jelas Ali sebelumnya.(Yudha Krastawan)