IPOL.ID – Satgas Penanggulangan Narkoba menetapkan 3.851 orang sebagai tersangka kasus peredaran atau penyalahgunaan narkotika yang beredar di Indonesia.
“Total pengungkapan Satgas Penanggulangan Narkoba dari awal dibentuk dari tanggal 21 September 2023 hingga saat ini yang ditangkap oleh kita sebanyak 3.851 orang,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri yang juga Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri dalam keterangannya dikutip pada Jumat (20/10).
Asep menyebut barang bukti yang disita yakni sabu dengan jumlah 724.298 gram, ekstasi sebanyak 395.161 butir, ganja sebanyak 150.778 gram, tembakau gorilla sebanyak 1.021 gram, ketamin sebanyak 995 gram, dan obat keras sebanyak 664.629 butir.
“Dari total pengungkapan Satgas Penanggulangan Narkoba bisa menyelamatkan sebanyak 3.257.447 jiwa,” katanya. (far)
Satgas Penanggulangan Narkoba Polri Ciduk 3.851 Tersangka
